Penyelesaian Perkara Litigasi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak semua orang bisa mewakili Klien untuk menghadap di muka persidangan. Hanya advokat yang telah diambil sumpahnya yang memiliki kewenangan. Selain itu adanya advokat dapat meringankan beban Klien dalam menghadapi perkara yang dijalaninya.