Tindakan pidana dapat dilakukan oleh siapa saja baik perorangan atau badan hukum. Supaya Klien terjamin hak-haknya dan mendapatkan keadilan maka perlu adanya pendampingan dari advokat yang mumpuni untuk dapat melakukan pembelaan.

Tindakan pidana dapat dilakukan oleh siapa saja baik perorangan atau badan hukum. Supaya Klien terjamin hak-haknya dan mendapatkan keadilan maka perlu adanya pendampingan dari advokat yang mumpuni untuk dapat melakukan pembelaan.