Legal Audit

Merupakan jasa untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap kegiatan usaha Klien sehingga dapat mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Hal ini penting untuk dilakukan secara berkala untuk memeriksa dokumen-dokumen mulai dari Anggaran Dasar perusahaan, perjanjian kerja, dokumen pajak perusahaan, perjanjian dengan pihak ketiga serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.