Memberikan nasihat hukum serta pendampingan baik sebagai debitur maupun kreditur dalam menjalankan strategi atas akibat adanya kepailitan dan PKPU.
Memberikan nasihat hukum serta pendampingan baik sebagai debitur maupun kreditur dalam menjalankan strategi atas akibat adanya kepailitan dan PKPU.