Setiap kegiatan yang melibatkan lebih dari satu pihak maka harus ada kesepakatan tertulis untuk dijadikan acuan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Selain itu perjanjian perlu dibuat untuk mencegah timbulnya permasalahan dan pedoman tata cara penyelesaian masalah berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.